Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sitti Zubaidah : Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan Provinsi Aceh di Era Industri 4.0

Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:36 WIB Last Updated 2022-08-03T08:04:42Z


 
Sitti Zubaidah : Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan Provinsi Aceh di Era Industri 4.0Foto : Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM. ASEAN Eng



Detikacehnews.id | Artikel - Pangan merupakan kebutuhan hajat hidup setiap manusia yang ada di muka bumi saat ini dan dimasa yang akan datang. Ketersediaan pangan di suatu daerah atau wilayah yang memiliki keseragaman ataupun ketidakseragaman varietas tumbuhan dan hewan dengan geografis dan iklim yang berbeda-beda tentunya sudah tercantum di dalam Alquran, yakni Allah Swt telah menumbuh kembangbiakan berbagai tanaman dan hewani untuk dikonsumsi oleh setiap mahkluk hidup di muka bumi ini

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?” (QS. 32: 27)

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar- benar kepada-Nya kamu menyembah". (QS. 2: 172)

Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Firman Allah Swt yaitu “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan” (QS. 106, 4).

Hal tersebut selaras dengan UU No. 18 Tahun 2012 bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Oleh karena itu diperlukan sistem kebijakan pangan yang bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi dan diet sehat sambil membatasi dampak lingkungan negatif serta dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Di era revolusi industri 4.0, ketersediaan pangan lokal berkelanjutan di Provinsi Aceh harus disesuaikan dengan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk memproduksi aneka produk pangan primer yang memiliki masa produksi yang berbeda-beda seperti produk primer yang berasal dari produk pertanian, produk perkebunan, produk kehutanan, produk perikanan, produk peternakan, produk perairan, dan produk air.

Penggunaan TTG yang disesuaikan dengan perubahan iklim (climate change) saat ini sangat signifikan diperlukan sekali. Pihak Kementerian Pertanian Indoneisa untuk membantu para petani kita terhadap climate change telah menciptakan sebuah aplikasi yang dapat disesuai dengan kondisi geografis suatu daerah melalui Internet of Thinks (IoT) salah satunya yaitu Aplikasi Katam Terpadu Modern yang dapat diakses dan digunakan dengan menggunakan Mobile Seluler. Aplikasi ini berguna untuk mengetahui kalender tanam, estimasi waktu dan luas lahan padi dan palawija, estimasi wilayah rawan banjir, kekeringan dan serangan HPT, dan informasi lainnya.

Penggunaan internet of thinks pada alat TTG dapat menjadikan semua kegiatan para stakeholders pangan daerah menjadi efektif dan efisien sehingga dapat dengan mudah memprediksikan ketersediaan pangan saat ini dan masa yang akan datang di masing-masing wilayah kabupaten/ kota daerah Provinsi Aceh.

Ketersediaan Pangan di Provinsi Aceh yang beranekaragam terdiri dari tumbuhan dan hewan yang tumbuh dan berkembang di daratan dan air sangatlah potensial untuk terus dikembangkan sebagai ketersediaan bahan pangan lokal yang berkelanjutan di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota provinsi Aceh agar dapat terwujud kedaulatan pangan daerah yang merupakan hak daerah dalam menentukan kebijakan pangan mandiri demi menjamin memberikan pangan masyarakat yang sesuai dengan sumber daya lokal masing-masing Kabupaten/Kota dengan memproduksi aneka ragam pangan sehingga pemenuhan kebutuhan pangan daerah dapat tercapai di setiap level individu melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam yang tersedia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat (kemandirian pangan).

Pangan lokal Aceh merupakan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat aceh sesuai dengan potensi dan kearifan lokal di Aceh, seperti pangan segar dan pangan olahan yang tentunya memperhatikan mutu dan kandungan nilai gizi pangan sebagaimana Firman Allah Swt

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS. 5: 88).

Saat ini UNFAO menyatakan bahwa sepertiga bahan pangan yang diproduksi dunia terbuang dan menjadi sampah yang tidak dapat didaur ulang. Sementara disaat yang sama kebutuhan pangan dunia harus 

dapat tercukupi untuk sembilan milyar penduduk di tahun 2050, oleh karena itu kegiatan ketersediaan pangan lokal berkelanjutan diperlukan sebuah kebijakan pemerintah daerah dengan menerapkan loss and waste food system.

Upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan melalui penerapan loss and waste food system disesuaikan dengan beragam, bergizi, seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal yang tersedia "Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya". (QS. 80: 24), memiliki tujuan untuk a) memenuhi pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b) pengembangan usaha pangan; dan/ atau c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tehnik penganekaragaman pangan dapat dilakukan melalui (1) penetapan kaidah penganekaragaman pangan melalui berbagai pola sistem tanam; (2) pengoptimalan pangan lokal yang tersedia; (3) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal; (4) pengenalan jenis pangan baru, termasuk pangan lokal yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat; (5) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan; (6) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; (7) pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan yang tersedia di rumah, kantor; (8) penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pangan; dan (9) pengembangan industri pangan yang berbasis pangan lokal serta (10) melakukan pendaftaran hukum terkait dengan produk lokal daerah (kekayaan geografis daerah).

Ketersediaan Pangan di Propinsi Aceh beranekaragam yang terdiri dari tumbuhan dan hewan yang tumbuh dan berkembang di daratan dan air sangatlah potensial untuk terus dikembangkan sebagai ketersediaan bahan pangan lokal yang berkelanjutan di masing-masing wilayah kabupaten/ kota propinsi aceh agar dapat terwujud kedaulatan pangan daerah yang merupakan hak daerah dalam menentukan kebijakan pangan mandiri demi menjamin memberikan pangan masyarakat yang sesuai dengan sumber daya lokal masing-masing kabupaten/ kota, dengan memproduksi aneka ragam pangan sehingga pemenuhan kebutuhan pangan daerah dapat tercapai di setiap level individu melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang tersedia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat (kemandirian pangan).

Tentunya strategi ketahanan pangan berkelanjutan di daerah dapat tersampaikan kepada setiap individu di masyarakat tercermin dari tersedianya pangan lokal yang cukup, bermutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dengan harapan Propinsi Aceh mampu memproduksi pangan lokal yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan daerah, pangan nasional dan dapat pula dijadikan produk impor pangan lokal daerah ke negara luar Indonesia.

Keterwujudan harapan tersebut dapat dilakukan dengan kerjasama di setiap level para stakeholders yang ada di Propinsi, Kabupaten/ Kota, Desa dan Masyarakat sehingga dapat: a) meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; b) menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; c) mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d) mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi; e) meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; f) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; g) meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan h) melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional karena Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam produksi pangan seperti a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air dalam kebijakan pangan daerah; b. memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada pelaku usaha pangan; c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing sektor pangan; dan d. melakukan pengalokasian anggaran untuk keberlanjutan pangan daerah.


Penulis : Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM. ASEAN Eng.

Jabatan :

  1. Dosen Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan Pascasarjana Umuslim
  2. Ketua Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Almuslim
  3. Anggota ICMI Wilayah Kabupaten Bireuen - Aceh Periode 2022 - 2026
  4. Anggota Pendamping Proses Produk Halal Indonesia
  5. Anggota Profesi Insinyur Peternakan Indonesia