Detikacehnews.id | Bireuen - Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementrian Agama ke-77, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera yang digelar di Halaman Pendopo Bupati Bireuen, Selasa, (3/1/2023).
Hal ini sesuai pantauan awak media detikacehnews.id yang meliput langsung kegiatan tersebut.
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua DPRK, Kepala Dinas, Pegawai dalam lingkup Kementrian Agama, dan para siswa berjalan dengan lancar.
Puncak peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI yang ke-77 yaitu jatuh pada tanggal 3 Januari 2023 yang ditandai dengan pelaksanaan Upacara Bendera di seluruh satuan kerja Kementerian Agama pusat dan daerah sesuai ketentuan.
Pj. Bupati Bireuen dalam sambutannya membacakan pidato Menteri Agama menyebutkan bahwa Menteri Agama menyampaikan, birokrasi Kementerian Agama telah terlihat berubah menjadi lebih lincah dan responsif. Beragam inovasi digital terus dilakukan, salah satunya dengan kehadiran aplikasi layanan Kementerian Agama bernama Pusaka Super Apps.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa kerukunan sangat fluktuatif dan dinamis, terlebih menjelang Pemilu 2024. Pembangunan membutuhkan stabilitas, dan stabilitas akan terwujud jika antar masyarakat saling rukun dan damai.
Untuk itu, Menteri Agama mengajak seluruh ASN Kementerian Agama agar dapat memperbaiki niat pengabdian dan pelayanan kepada umat.
Diakhir pidatonya, Menteri Agama mengucapkan selamat kepada PNS Kementerian Agama yang telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Selain itu, Kegiatan Peringatan Hari Amal Bakti ke-77 juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah peserta yang hadir mewakili instansi masing-masing serta diakhiri dengan pemotongan balon pita oleh Pj. Bupati Bireuen di lokasi kegiatan.
Sebagai informasi, Hari Amal Bakti Kementerian Agama merupakan peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai kehidupan beragama.
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama.
Hingga hari ini, Kementerian Agama terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama.
Sebagai bagian dari perangkat berbangsa dan bernegara, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUD 1945 Pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk serta beribadah menurut agama maupun kepercayaannya masing-masing, semua warga negara wajib menghormati pilihan yang dianut satu dengan lainnya.
Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kesejahteraan mental dan spiritual hidup manusia.
Sejarah dunia sampai abad ke-20 hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara yaitu, Teori Integrasi (penyatuan agama dengan negara); Teori Sekularisasi (pemisahan agama dengan negara).
Penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam satu wadah untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara.
Penguatan identitas keagamaan jika dipisahkan dari semangat persatuan bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya, penguatan identitas bernegara apabila dipisahkan dari kehidupan beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan kebebasan tanpa ada pengawasan dari norma-norma agama.
Di dalam konteks ke-Indonesiaan, toleransi antar umat beragama menjadi salah satu kunci kerukunan hidup berbangsa. Kementerian Agama.
Di dalam konteks ke-Indonesiaan, toleransi antar umat beragama menjadi salah satu kunci kerukunan hidup berbangsa. Kementerian Agama
Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.
Kerukunan berarti kebersamaan antara anak bangsa apa pun agama, suku dan rasnya dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.