Foto Penulis : Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng.
Detikacehnews.id | Artikel - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H berdasarkan keputusan Pemerintah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Penyambutan hari raya Idul Adha tersebut tentunya dimeriahkan dengan kegiatan ibadah Qurban oleh kaum muslim yang hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau 365 hari.
Perintah Ibadah Berqurban kepada kaum muslim terdapat pada Surah Al-Kausar (ayat 1-2) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakan sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”.
Tentu kita akan bertanya, kapan kegiatan Qurban itu pertama kali dilakukan?. Kegiatan Qurban pertama kali dilakukan oleh Keluarga Nabiyullah Ibrahim sebagai bukti bahwa mereka beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt sesuai dengan Sabda Rasullulah SAW bahwa “jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani) dan “manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya” (HR. Ahmad).
Pada tanggal 10 Dhulhijjah, Allah Swt menguji ketaqwaan beliau dengan perintah untuk menyembelih putranya (Nabi Ismail) seorang anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya melalui mimpinya. Ketaaatan keluarga Nabi Ibrahim kepada Allah Swt dijalani dengan ikhlas. Melihat keikhlasan keluarga Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah Swt tersebut, seketika itu Allah menggantikan putranya dengan seekor ternak domba untuk disembelih.
Kegiatan ibadah qurban yang dilakukan oleh keluarga Nabi Ibrahim as ini menjadi salah satu bentuk panutan bagi seluruh umat islam di dunia, “maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!" Dia (Ismail) menjawab, "Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. As Saffat: 102-107)," dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah”. (QS. Al-Hajj: 34) yang dilaksanakan setelah shalat Sunnah Idul Adha 10 Dhulhijjah dan selanjutnya di 3 (tiga) hari selanjutnya yaitu hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah 1444 H.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Qurban merupakan kedekatan kepada Allah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (istilah qurban = qurbanan). Syarat seorang muslim yang ingin melakukan ibadah qurban adalah beragama islam, baliqh, berakal dan mampu sebagaimana kutipan hadist “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hukum berqurban adalah sunnah muakad yaitu sangat dianjurkan untuk dikerjakan namun jika tidak dikerjakan pun tidak berdosa.
Rasullullah Saw sangat memanfaatkan kesempatan ini untuk berqurban selama hidupnya sampai beliau wafat karena “tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). dan “sungguh, Allah tidak melihat bentuk dan hartamu tetapi melihat hati dan perbuatanmu” (HR. Ibnu Katsr).
Syarat ternak qurban berdasarkan syariat islam adalah ternak ruminansia kecil (domba, kambing) dan ternak ruminansia besar (unta, sapi, kerbau), ternak dalam kondisi sehat tidak sakit, performance yang bagus dan indah, cukup umur (Domba dan Kambing berumur 1-2 tahun, Sapi dan Kerbau berumur 2-3 tahun dan Unta 5 tahun) serta ternak tersebut adalah milik sendiri “gemukkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sungguh hewan itu adalah kendaraan kalian saat melewati shirath (jembatan) kelak” (HR. Ad-Dailami) dan sangat dilarang ternak untuk qurban adalah ternak cacat seperti mata buta sebelah atau kedua mata ternak buta, telinga tidak terpotong, gigi ternak tidak ompong, rambut tenak tidak kusam, ekor tidak tepotong, kaki pincang, perut tidak terlihat tulangnya, cukup umur, sebagaimana Rasulullah SAW yaitu "empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad), dan tidak dibenarkan bila ada bagian dari ternak qurban diperjualbelikan “siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim) serta dalam penyembelihan ternak qurban perlakukan dengan cara baik dengan menggunakan pisau yang tajam serta menyebut nama Allah Swt “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al Hajj : 34)
Kegiatan qurban yang dilakukan agar dapat disaksikan dan diberikan kepada orang lain selain diri sendiri. Firman Allah SWT: "agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj:28) seperti (1) Shohibul qurban, (2) teman, kerabat, tetangga, dan (3) golongan fakir dan miskin. “Jika diantara kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta” (Q.S. Al Hajj :36) dan “Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (Al-Hajj:37).
Daging ternak sebelum didistribusikan, maka dilakukan pembagian daging ternak qurban yang adil (tiga bagian) yaitu sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk teman, kerabat atau keluarga (hadiah) dan sepertiga fakir miskin (sedekah). Pembagian daging ternak qurban harus adil (sama) tidak boleh kurang. Firman Allah SWT “dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152). Misalnya berat daging ternak qurban 1 (satu) Kg, maka demikian juga dengan yang lain dan Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan” disunnahkan untuk mendidistribusi segera setelah ternak disembelih dan diselesaikan pada akhir 13 Dzulhijjah.
Manfaat kita berqurban adalah (1) sebagai ketaqwaan diri kepada Allah Swt “sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Maidah: 27); (2) sebagai wujud syukur, “Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)’. (QS. Al-Kautsar: 1-2); (3) mendidik jiwa untuk empati dan dermawan, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan tarang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqoroh: 274); (4) mendapatkan pahala akhirat “Barangsiapa yang berkurban dengan tujuh ekor kambing, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing. Barangsiapa yang berkurban dengan satu ekor sapi, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing.” (HR. Ahmad); (5) merasakan keberkahan hidup sebagaimana keluarga Nabiyullah Ibrahim; (6) sebagai penembus dosa “Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu”. (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban), (7) dapat memperkuat silaturahmi “saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”. (HR. Bukhari) dan “Saling memberi hadiah lagi kalian karena sesungguhnya hadiah menghilangkan kemarahan hati dan janganlah seorang tetangga meremehkan tetangga yang lain meskipun hanya secuil daging kambing” (HR. Abu Hurairah); (8) membantu memperkuat ekonomi masyarakat peternak/ pelaku bisnis islam “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”.(QS. Al Maidah:2)
Maka akan sangat rugi jika seorang muslim yang telah diberikan kemudahan rezeki tidak mengerjakan ibadah ini dengan begitu banyak manfaat yang didapatkan di dunia dan akhirat. Bukankan kehidupan yang kita lalui ini semata hanya untuk mendapatkan keberkahan hidup dan mendapatkan kecintaan dari Allah Swt. Semoga kita dapat berqurban di Hari Raya Idul Adha 1444 H. Aamiin. (Hitungan sederhana seekor kambing atau domba diantara Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.500.000, - dibagi 11 bulan (330 hari), maka setiap hari menabung minimal Rp. 7.600,- dan Maks Rp. 11.000,-), Insha Allah setiap tahun kita dapat berqurban.
Biografi Penulis
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Qurban merupakan kedekatan kepada Allah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (istilah qurban = qurbanan). Syarat seorang muslim yang ingin melakukan ibadah qurban adalah beragama islam, baliqh, berakal dan mampu sebagaimana kutipan hadist “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hukum berqurban adalah sunnah muakad yaitu sangat dianjurkan untuk dikerjakan namun jika tidak dikerjakan pun tidak berdosa.
Rasullullah Saw sangat memanfaatkan kesempatan ini untuk berqurban selama hidupnya sampai beliau wafat karena “tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). dan “sungguh, Allah tidak melihat bentuk dan hartamu tetapi melihat hati dan perbuatanmu” (HR. Ibnu Katsr).
Syarat ternak qurban berdasarkan syariat islam adalah ternak ruminansia kecil (domba, kambing) dan ternak ruminansia besar (unta, sapi, kerbau), ternak dalam kondisi sehat tidak sakit, performance yang bagus dan indah, cukup umur (Domba dan Kambing berumur 1-2 tahun, Sapi dan Kerbau berumur 2-3 tahun dan Unta 5 tahun) serta ternak tersebut adalah milik sendiri “gemukkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sungguh hewan itu adalah kendaraan kalian saat melewati shirath (jembatan) kelak” (HR. Ad-Dailami) dan sangat dilarang ternak untuk qurban adalah ternak cacat seperti mata buta sebelah atau kedua mata ternak buta, telinga tidak terpotong, gigi ternak tidak ompong, rambut tenak tidak kusam, ekor tidak tepotong, kaki pincang, perut tidak terlihat tulangnya, cukup umur, sebagaimana Rasulullah SAW yaitu "empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad), dan tidak dibenarkan bila ada bagian dari ternak qurban diperjualbelikan “siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim) serta dalam penyembelihan ternak qurban perlakukan dengan cara baik dengan menggunakan pisau yang tajam serta menyebut nama Allah Swt “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al Hajj : 34)
Kegiatan qurban yang dilakukan agar dapat disaksikan dan diberikan kepada orang lain selain diri sendiri. Firman Allah SWT: "agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj:28) seperti (1) Shohibul qurban, (2) teman, kerabat, tetangga, dan (3) golongan fakir dan miskin. “Jika diantara kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta” (Q.S. Al Hajj :36) dan “Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (Al-Hajj:37).
Daging ternak sebelum didistribusikan, maka dilakukan pembagian daging ternak qurban yang adil (tiga bagian) yaitu sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk teman, kerabat atau keluarga (hadiah) dan sepertiga fakir miskin (sedekah). Pembagian daging ternak qurban harus adil (sama) tidak boleh kurang. Firman Allah SWT “dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152). Misalnya berat daging ternak qurban 1 (satu) Kg, maka demikian juga dengan yang lain dan Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan” disunnahkan untuk mendidistribusi segera setelah ternak disembelih dan diselesaikan pada akhir 13 Dzulhijjah.
Manfaat kita berqurban adalah (1) sebagai ketaqwaan diri kepada Allah Swt “sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Maidah: 27); (2) sebagai wujud syukur, “Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)’. (QS. Al-Kautsar: 1-2); (3) mendidik jiwa untuk empati dan dermawan, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan tarang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqoroh: 274); (4) mendapatkan pahala akhirat “Barangsiapa yang berkurban dengan tujuh ekor kambing, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing. Barangsiapa yang berkurban dengan satu ekor sapi, maka ia akan mendapatkan pahala sebanding dengan tujuh puluh ekor kambing.” (HR. Ahmad); (5) merasakan keberkahan hidup sebagaimana keluarga Nabiyullah Ibrahim; (6) sebagai penembus dosa “Hai Fatimah, berdirilah di sisi kurbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama itu adalah pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu”. (HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban), (7) dapat memperkuat silaturahmi “saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”. (HR. Bukhari) dan “Saling memberi hadiah lagi kalian karena sesungguhnya hadiah menghilangkan kemarahan hati dan janganlah seorang tetangga meremehkan tetangga yang lain meskipun hanya secuil daging kambing” (HR. Abu Hurairah); (8) membantu memperkuat ekonomi masyarakat peternak/ pelaku bisnis islam “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”.(QS. Al Maidah:2)
Maka akan sangat rugi jika seorang muslim yang telah diberikan kemudahan rezeki tidak mengerjakan ibadah ini dengan begitu banyak manfaat yang didapatkan di dunia dan akhirat. Bukankan kehidupan yang kita lalui ini semata hanya untuk mendapatkan keberkahan hidup dan mendapatkan kecintaan dari Allah Swt. Semoga kita dapat berqurban di Hari Raya Idul Adha 1444 H. Aamiin. (Hitungan sederhana seekor kambing atau domba diantara Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.500.000, - dibagi 11 bulan (330 hari), maka setiap hari menabung minimal Rp. 7.600,- dan Maks Rp. 11.000,-), Insha Allah setiap tahun kita dapat berqurban.
Biografi Penulis
- Ketua Sentra Pengembangan Inovasi dan HKI Universitas Almuslim.
- Dosen Tetap Pascasarjana Pengengelolaan Sumberdaya Lingkungan Alam Umuslim.
- Muwajih Reguler pada Program Kegiatan One Day One Juz (ODOJ) Indonesia.