Foto : Anggota Komisi Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil
Detikacehnews.id | Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyebutkan bahwa proses sidang terhadap tiga oknum militer yang membunuh hingga tewasnya Imam Masykur, akan dilakukan secara terbuka di pengadilan militer.
Nasir menilai pernyataan itu sangat positif untuk meyakinkan publik bahwa TNI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum TNI itu. Begitupun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap agar proses persidangan itu dapat diakses semua pihak.
“Pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menunjukkan bahwa beliau terbuka terhadap tuntutan publik,” ujar Nasir pada Minggu (2/09/2023).
Nasir mengharapkan proses hukum kasus penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur bisa berjalan transparan. Peran dari lembaga lainnya juga sangat diperlukan dalam hal investigasi dan keterangan-keterangan untuk membuka kasus ini. Seperti halnya Komnas HAM akan menggali dan keterangan saksi dan mengumpulan bukti.
Diberitakan sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
Seperti yang telah diketahui oleh publik dari berbagai platform media bahwa kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku, yang merupakan oknum TNI, berpura-pura sebagai polisi dan membawa paksa Imam Masykur.