Bireuen - warga resmi melaporkan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H ,ke Panwaslih Bireuen,karena diduga lakukan pelangaran tindak pidana pemilu
Dalam laporan yang di terima jajaran komisioner Panwaslih Bireuen senin 8 januari 2024 dengan Tanda bukti penyampaian laporan nomor :003/LP/PL/kab 01 18 /2024 ,selain Kakanmenag Bireuen juga turut dilapor dua Asn dilingkungan Kemenag Bireuen serta dua calon legeslatif (Caleg) dari partai nasional
Kepada wartawan Rahmat setiawan mengungkapkan, untuk melengkapi syarat Formal dan syarat materil sebagai pelapor sudah melengkapi 12 alat bukti dan mengajukan 3 saksi yang mengetahui serangkaian peristiwa pelangaran peristiwa tersebut.
"Dari sejumlah kajian alat bukti dan keterangan saksi yang mengetahui Pelapor berkesimpulan tindakan 5 terlapor merupakan subjek dalam ruang lingkup tindak pidana pemilu yang patut diduga terlapor adalah Jaringan kelompok pelaku tindak pidana pemilu yang terorganisir secara sistematis dengan berbagai dukungan perangkat dan aset yang memadai, dibawah kendali “actor intelektual” tokoh-tokoh tertentu,"ujar Rahmat Setiawan
Pelapor berharap lebih jauh agar Panwaslih Bireuen dalam mengkaji dugaan pelangaran Tindak Pidana Pemilu bisa memutuskan dengan bijak dan berkepastian Hukum.(*)