Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Bireuen Tahan MY, Anggota DPRK Bireuen Terkait Kasus Korupsi PNPM Gandapura

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:27 WIB Last Updated 2024-08-21T11:27:20Z

Jaksa tahan MY, anggota DPRK Bireuen yang terlibat kasus korupsi PNPM Gandapura



Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bireuen. Pada hari Rabu, bertempat di Kantor Kejari Bireuen, tim penyidik melakukan penahanan terhadap MY, seorang anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. MY, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023.


Penetapan MY sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana SPP PNPM Gandapura, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.165.157.000. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.


MY diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua BKAD dengan menyetujui pencairan dana SPP kepada kelompok-kelompok perempuan yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Menurut penyidik, verifikasi yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok penerima dana tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan, sejumlah penerima dana diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang seharusnya tidak diperbolehkan menerima bantuan ini berdasarkan ketentuan PTO PNPM.


Lebih lanjut, tersangka MY juga memberikan dana SPP kepada individu yang tidak memenuhi syarat, dan dana tersebut digunakan oleh pihak lain seperti anggota keluarga atau perangkat desa. Penyalahgunaan wewenang ini jelas bertentangan dengan tujuan utama PNPM Mandiri Perdesaan, yang dirancang untuk memberdayakan kelompok perempuan di perdesaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.


Atas perbuatannya, MY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang persekongkolan dalam melakukan tindak pidana.


Untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, MY resmi ditahan di Lapas Kelas II-B Bireuen selama 20 hari ke depan. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan oleh Kejari Bireuen pada tanggal 21 Agustus 2024.


Penahanan terhadap MY sebagai anggota DPRK Bireuen juga telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, yang menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Penahanan MY ini tidak hanya menambah daftar pejabat publik yang terseret kasus korupsi, tetapi juga mengguncang dinamika politik di Bireuen. Sebagai anggota DPRK yang cukup berpengaruh, keterlibatan MY dalam kasus ini tentu menjadi perhatian serius bagi publik dan kalangan politisi lainnya.


Kasus korupsi yang melibatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Gandapura ini menjadi salah satu contoh bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat merugikan banyak orang, terutama masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program ini. Penahanan MY sebagai anggota DPRK Bireuen menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.


Masyarakat kini menunggu kelanjutan dari proses hukum terhadap MY dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, serta menjadi momentum bagi pemberantasan korupsi yang lebih luas di Bireuen. Semua mata kini tertuju pada pengadilan, di mana keadilan diharapkan benar-benar ditegakkan.