Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penasihat Hukum Protes Penahanan MY dalam Kasus Korupsi PNPM, Kejari Bireuen Angkat Bicara

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:14 WIB Last Updated 2024-08-22T10:14:08Z

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH



Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Tersangka berinisial MY, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024.


Penahanan MY dilakukan dengan beberapa pertimbangan yang matang. Kejari Bireuen menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penahanan juga dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan, mengingat kompleksitas kasus ini yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.


Pihak penasihat hukum MY mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen. Mereka menilai bahwa penahanan tersebut kurang tepat dan bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Namun, Kejari Bireuen menegaskan bahwa penahanan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu.


"Kami memahami kekecewaan dari penasihat hukum tersangka. Namun, perlu diingat bahwa kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, meskipun ia adalah seorang pejabat atau individu dengan status sosial tertentu," jelas seorang perwakilan dari Kejari Bireuen.


Kejari Bireuen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap siapa pun, termasuk terhadap MY yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan anggota aktif DPRK Bireuen. Penahanan MY sudah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh, menunjukkan bahwa prosedur hukum telah dijalankan dengan baik.


Penahanan terhadap MY mengikuti jejak penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu SM dan F, yang sebelumnya juga telah ditahan oleh Kejari Bireuen. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terlibat.


MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juli 2024. Kejari Bireuen telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 1.165.157.000,-. Angka ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.


Dalam kasus ini, MY didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi MY sebagai seorang anggota DPRK yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Kejari Bireuen berjanji akan terus mengawal proses hukum ini dengan transparansi dan profesionalisme, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya kompromi.


Tindakan tegas yang diambil oleh Kejari Bireuen ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat. Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dihormati oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.