Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama tim dari Kejaksaan melakukan kunjungan penting ke REX Bireuen
Detikacehnews.id | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama tim dari Kejaksaan melakukan kunjungan penting ke REX Bireuen, sebuah pusat perdagangan di kawasan Jalan Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kunjungan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bireuen, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Bireuen, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Ketua Asosiasi Pedagang REX Bireuen.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan fasilitas REX Bireuen yang terletak di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Pengelolaan fasilitas ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan hukum formal antara Pemkab Bireuen dan PT. KAI terkait penggunaan lahan tersebut.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengungkapkan pentingnya perjanjian resmi antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan REX. "Selama ini pengelolaan REX dilakukan tanpa perjanjian formal yang sah, hal ini sangat riskan dan perlu segera ditangani agar memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Munawal Hadi.
Menurutnya, perjanjian tersebut akan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban dalam pengelolaan REX, sekaligus menciptakan tertib administrasi yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan legalitas pengelolaan aset negara tersebut. Kajari menegaskan, tanpa dasar hukum yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
Selain persoalan hukum, Kajari juga menyoroti pengelolaan retribusi yang selama ini diterapkan kepada para pedagang di REX Bireuen. Dari hasil kunjungan lapangan, terungkap bahwa pengelolaan retribusi masih jauh dari kata profesional, yang berdampak pada kurang optimalnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.
"Pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi REX perlu ditata ulang secara lebih profesional. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Bireuen. Jika dikelola dengan baik, retribusi dari REX dapat menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi daerah," ungkap Munawal Hadi.
Menurutnya, penataan ulang ini juga akan membawa manfaat bagi pedagang, karena retribusi yang tertib dan transparan akan memberikan kejelasan bagi mereka dalam menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kejaksaan Negeri Bireuen dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili kepentingan kedua belah pihak, yakni PT. KAI dan Pemkab Bireuen. Munawal Hadi berharap agar Kejaksaan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengelolaan REX Bireuen ini dengan pendekatan yang menguntungkan semua pihak. "Kami bertindak sebagai perantara hukum antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen, dan berharap solusi yang kami tawarkan akan menguntungkan kedua belah pihak, serta memberi dampak positif bagi para pedagang dan masyarakat umum," jelasnya.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap langkah penyelesaian masalah ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Dengan adanya upaya penataan ulang dan pembuatan perjanjian resmi antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen, diharapkan pengelolaan REX Bireuen dapat berjalan lebih baik dan tertib. Pengelolaan yang lebih profesional dan berlandaskan hukum akan membantu meningkatkan pemasukan daerah serta mendukung perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Kehadiran Kajari Munawal Hadi dan jajarannya dalam proses penyelesaian ini memberikan harapan baru bahwa permasalahan pengelolaan REX yang sudah berlangsung cukup lama ini akan segera mendapatkan solusi yang tepat, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dan keberlanjutan fasilitas umum tersebut.
Diharapkan dalam waktu dekat, perjanjian antara PT. KAI dan Pemkab Bireuen dapat segera terealisasi, sehingga seluruh pihak dapat menikmati manfaat dari pengelolaan yang lebih tertata dan terjamin secara hukum.