Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menuju Win-Win Solution, Kejari Bireuen Mediasi Pemkab dan PT KAI Terkait Lahan Rex

Kamis, 19 September 2024 | 22:14 WIB Last Updated 2024-09-19T23:15:59Z

Kejari Bireuen memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengelolaan fasilitas Rex Bireuen yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).



Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menggelar pertemuan penting untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengelolaan fasilitas Rex Bireuen yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pertemuan ini berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis, 19 September 2024, dengan tujuan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak dalam penggunaan lahan milik PT KAI.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., Kasi Datun Hanita Azrica, S.H., M.H., Kasi Intel Abdi Fikri, S.H., M.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Aditya Gunawan, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, perwakilan dari Pemkab Bireuen juga hadir, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kabag Hukum, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU).


Dalam pertemuan tersebut, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa ekspose ini bertujuan untuk menemukan solusi terkait pemanfaatan lahan Rex Bireuen yang berada di atas tanah milik PT KAI. Permasalahan ini penting untuk diselesaikan mengingat lahan tersebut berpotensi menjadi aset yang bernilai bagi Kabupaten Bireuen. Selain itu, keberhasilan dalam pengelolaan fasilitas Rex dapat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.


Sebagai bagian dari unsur pimpinan daerah, kami berkewajiban untuk memastikan aset-aset penting di Kabupaten Bireuen dapat dikelola secara optimal. Ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan aset tersebut,” tegas Munawal Hadi.


Kejaksaan, dalam hal ini, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki peran penting dalam menjaga kepentingan hukum kedua belah pihak, yaitu PT KAI dan Pemkab Bireuen. Munawal Hadi berharap bahwa melalui proses mediasi dan fasilitasi ini, kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.


Kami ingin agar proses ini menghasilkan keputusan yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Kami akan mendengarkan aspirasi dari PT KAI dan Pemkab Bireuen, dan setelah itu, kami akan merumuskan langkah-langkah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” tambahnya.


Lebih lanjut, Munawal Hadi menjelaskan bahwa setelah pertemuan ekspose ini, akan dilangsungkan rapat lanjutan bersama dengan pihak PT KAI. Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi mereka. Kejari Bireuen akan berperan sebagai penengah yang bertujuan untuk menyusun kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.


Proses ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan aset, tetapi juga dapat menjadi model bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan,” tutupnya.


Pertemuan tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mendukung penyelesaian sengketa aset dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan kerja sama antar pihak. Hal ini penting dalam rangka mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat potensi pengembangan daerah.


Dengan langkah ini, diharapkan pemanfaatan fasilitas Rex Bireuen akan semakin optimal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi Kabupaten Bireuen. Semua pihak yang terlibat berharap agar keputusan final yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan asas keadilan dan kepentingan bersama.