Detikacehnews.id | Banda Aceh – Setelah wafatnya Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab disapa Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera memberikan batas waktu kepada partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan resmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bustami Hamzah (Om Bus) dan Tu Sop masih memiliki waktu kurang lebih tujuh hari untuk mengajukan nama calon wakil yang baru. Hal ini disampaikan oleh Saiful yang dikutip dari media RMOLAceh di Banda Aceh, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut Saiful, penggantian bakal calon atau calon yang meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 ayat 1 PKPU tersebut, dijelaskan bahwa penggantian calon dapat dilakukan jika terjadi “berhalangan tetap”, yang didefinisikan sebagai meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
"Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh-jauh hari sebelumnya. Mekanismenya sangat jelas, partai pengusung diberi waktu untuk mengajukan pengganti jika calon meninggal dunia atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pencalonan,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa partai pengusung Tu Sop, termasuk koalisi partai politik atau gabungan partai yang mendukung pencalonan Om Bus dan Tu Sop, diharapkan segera mengambil langkah cepat. Jika melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pencalonan tersebut akan dinyatakan gugur.
Saiful juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada partai pengusung terkait mekanisme penggantian calon ini. “KIP sudah secara aktif mensosialisasikan aturan yang ada, sehingga partai pengusung seharusnya sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keputusan KIP untuk tidak memberikan pemberitahuan tertulis ini didasarkan pada upaya sebelumnya dalam menyebarluaskan informasi tentang PKPU yang mengatur tata cara penggantian calon. “Kami tidak akan memberikan surat secara khusus, tetapi aturan ini sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan partai politik,” tambah Saiful.
Diberitakan sebelumnya, ulama kharismatik Aceh sekaligus Calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada Sabtu pagi, 7 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Tebet, Jakarta. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh kerabat dekat Tu Sop, Verri Bukhari.
"Iya benar, Tu Sop meninggal dunia pukul 9 pagi di RS Brawijaya Tebet Jakarta,” ujar Verri. Menurut Verri, tiga bulan terakhir Tu Sop kerap mengeluhkan masalah kesehatan, khususnya terkait penyakit asam lambung yang dideritanya.
Selama tiga bulan terakhir, Tu Sop telah melakukan beberapa kali pemeriksaan kesehatan, termasuk check-up di Rumah Sakit Brawijaya. Namun, kondisi kesehatannya semakin menurun hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.
“Beliau sering mengeluh sakit asam lambung, dan tiga bulan terakhir ini sering melakukan check-up,” tambah Verri.
Kepergian Tu Sop tentunya meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat terdekat, tetapi juga bagi masyarakat Aceh yang mengenal sosoknya sebagai ulama yang kharismatik dan berpengaruh. Selain itu, pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Aceh bersama Bustami Hamzah telah memberikan harapan baru bagi para pendukung dan masyarakat yang menginginkan kepemimpinan yang lebih religius dan inklusif.
Pasangan calon Bustami Hamzah dan Tu Sop mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode mendatang. Setelah mendaftar, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, serta mengikuti uji kemampuan baca Alquran yang dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman.
Kombinasi antara sosok Bustami Hamzah, yang dikenal sebagai tokoh birokrasi yang berpengalaman, dan Tu Sop, sebagai ulama terkemuka, dinilai banyak pihak sebagai pasangan yang potensial untuk memimpin Aceh ke arah yang lebih baik. Namun, dengan wafatnya Tu Sop, kini partai pengusung harus segera mencari pengganti agar pencalonan Bustami Hamzah tetap dapat dilanjutkan.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, publik Aceh kini menanti siapa yang akan dipilih sebagai pengganti Tu Sop dan bagaimana dampak dari perubahan ini terhadap peta politik Pilgub Aceh 2024.
Sementara itu, masyarakat Aceh mengucapkan duka yang mendalam atas kehilangan ulama besar dan sosok panutan dalam dunia keagamaan. Semoga almarhum Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.