Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SAPA Desak DPRA Awasi Transparansi Pengelolaan Dana CSR Bank Aceh Syariah

Senin, 16 September 2024 | 15:27 WIB Last Updated 2024-09-16T08:27:26Z

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami



Detikacehnews.id | Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah krusial dan mendesak, mengingat fungsi pengawasan DPRA selama ini dinilai kurang efektif, terutama dalam pengelolaan anggaran publik yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa pembentukan tim pansus ini merupakan momentum penting bagi DPRA untuk menunjukkan perannya sebagai pengawas anggaran. Menurutnya, selama ini DPR dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, khususnya dalam memastikan alokasi dana CSR benar-benar mencapai sasaran yang tepat.


"DPR selama ini telah gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kini saatnya DPRA harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Fauzan dalam keterangannya kepada media, Senin, 16 September 2024.


Fauzan juga menyoroti adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR Bank Aceh Syariah selama ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk program-program sosial demi kesejahteraan masyarakat Aceh justru kerap tertutup dan tidak dapat dipantau secara jelas oleh publik. Oleh karena itu, DPRA diminta melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan dana tersebut dan memastikan akuntabilitasnya.


"DPRA harus menyelidiki ke mana saja dana CSR Bank Aceh mengalir. Selama ini, pengelolaannya sering kali tertutup dan tidak transparan," tambah Fauzan.


Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR juga ditegaskan melalui beberapa regulasi. Pengelolaan CSR di Indonesia, termasuk Aceh, diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Di Aceh sendiri, Peraturan Daerah Aceh Nomor 10 Tahun 2016 juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.


SAPA juga menyerukan agar DPRA secara aktif mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan dana CSR Bank Aceh Syariah tidak melanggar aturan. Setiap alokasi dana harus dipastikan sesuai dengan peruntukan, dan jika ada indikasi penyimpangan, tindakan tegas harus segera diambil.


"Kami mendesak DPRA untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap dana CSR yang dikeluarkan Bank Aceh harus jelas pertanggungjawabannya," tegas Fauzan.


Lebih lanjut, SAPA meminta agar jika ditemukan adanya penyelewengan dana CSR, kasus tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurut Fauzan, tidak ada ruang bagi tindakan korupsi di Aceh, terlebih jika menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Jika terbukti ada unsur penyelewengan, kami mendesak agar kasus tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada tempat bagi korupsi di Aceh, terutama apabila menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya dengan tegas.


Selain mendorong pengawasan yang ketat, SAPA juga menuntut agar Bank Aceh Syariah lebih terbuka dalam pengelolaan dana CSR. Fauzan menyarankan agar setiap laporan penggunaan dana CSR dipublikasikan secara rutin, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang bermanfaat.


Dengan adanya keterbukaan, diharapkan penggunaan dana CSR Bank Aceh Syariah tidak hanya menjadi formalitas bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban sosialnya, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.


"Bank Aceh Syariah memiliki saham APBA, dan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Pastikan bahwa dana CSR digunakan untuk tujuan mensejahterakan masyarakat Aceh bukan sebaliknya," tandas Fauzan.


Langkah SAPA yang mendukung pansus pengawasan dana CSR Bank Aceh Syariah ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan anggaran publik di Aceh. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama agar dana CSR dapat benar-benar digunakan sesuai tujuannya. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu memperbaiki citra lembaga legislatif dan perusahaan daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat.


Dengan adanya dukungan dari masyarakat sipil seperti SAPA, serta komitmen kuat dari DPRA, diharapkan penggunaan dana CSR Bank Aceh Syariah ke depan akan lebih terarah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.