Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPU RI Lantik Agusni AH Sebagai Ketua KIP Aceh yang Baru

Minggu, 13 Oktober 2024 | 21:53 WIB Last Updated 2024-10-13T14:53:03Z

Agusni AH, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang baru



Detikacehnews.id | Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi melantik Agusni AH sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang baru, menggantikan Saiful Bismi yang diberhentikan dari jabatannya. Pergantian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, pada tanggal 12 Oktober 2024.


Agusni AH sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KIP Aceh, dan dalam perubahan struktur terbaru ini, ia akan memimpin KIP Aceh hingga berakhirnya periode keanggotaan komisioner pada tahun 2028. Pergantian ini diikuti oleh perombakan posisi Wakil Ketua yang kini dijabat oleh Iskandar Agani, yang menggantikan Agusni AH dalam peran sebelumnya.


Perubahan kepemimpinan ini merupakan hasil keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Terpilih KIP Aceh Periode 2023-2028, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 189/PK.01-BA/11/2024 pada tanggal 16 Agustus 2024. Keputusan ini juga diperkuat oleh Berita Acara Nomor 235/PK.01-BA/11/2024 pada tanggal 2 Oktober 2024, yang menegaskan kesepakatan pleno terkait pergantian pucuk pimpinan di KIP Aceh.


Pengangkatan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh ini bukan hanya bagian dari rutinitas administratif, tetapi juga menjadi momen penting bagi KIP Aceh yang akan menghadapi berbagai tantangan besar, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan semakin dekatnya pemilihan, konsolidasi kepemimpinan menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran setiap tahapan pemilu, dari persiapan hingga pengawasan.



Masa jabatan Agusni AH dan Wakil Ketua Iskandar Agani akan berlangsung selama empat tahun, hingga 2028, sesuai dengan aturan dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan penggantian Ketua dan Wakil Ketua KIP, yang dilakukan melalui mekanisme internal berdasarkan hasil rapat pleno.


KPU Aceh dan seluruh elemen terkait menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kepemimpinan Agusni AH dan Iskandar Agani dalam menghadapi tantangan demokrasi di Aceh, salah satunya terkait partisipasi pemilih yang harus terus ditingkatkan.


Pergantian posisi Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh ini terjadi di tengah suasana yang relatif tenang. Saiful Bismi, yang sebelumnya memegang jabatan Ketua, diberhentikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi KPU. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak KIP Aceh maupun KPU RI terkait alasan spesifik pemberhentian tersebut.



Meski demikian, pergantian ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen, jujur, dan adil. Dalam pernyataan resminya, KPU RI menegaskan bahwa seluruh proses penggantian telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.



Dengan pengalaman sebagai Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk membawa institusi ini ke arah yang lebih baik. Pengalamannya dalam berbagai tahapan pemilu sebelumnya diharapkan mampu memberikan stabilitas, khususnya dalam menjalankan pengawasan pemilu di Aceh yang dikenal memiliki dinamika politik yang cukup kompleks.



Iskandar Agani, sebagai Wakil Ketua baru, juga dinilai sebagai sosok yang tepat untuk mendampingi Agusni AH. Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat soliditas di tubuh KIP Aceh, memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Dalam sambutannya usai dilantik, Agusni AH menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas KIP Aceh dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilu.



"Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas kami dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan amanat undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis di Aceh," ujar Agusni.



Provinsi Aceh memiliki sejarah politik yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dengan status otonomi khusus, Aceh sering kali menghadapi tantangan tersendiri dalam proses demokrasi, terutama dalam hal pengawasan dan pengawasan partisipatif.



KIP Aceh di bawah kepemimpinan Agusni AH dihadapkan pada tantangan besar, terutama dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal dan mengatasi potensi konflik yang mungkin muncul. Salah satu prioritas utamanya adalah meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau.



Selain itu, tantangan dalam penyebaran informasi yang benar, terutama dalam melawan hoaks terkait pemilu, juga menjadi fokus penting bagi KIP Aceh ke depan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, akan menjadi kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat di Aceh.



Dengan pergantian kepemimpinan ini, harapan besar digantungkan kepada Agusni AH dan Iskandar Agani untuk membawa perubahan positif dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses.