Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nasir Djamil Kembali Lanjutkan Perjuangan di Komisi III DPR RI, Komitmen Teguh di Bidang Hukum

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:50 WIB Last Updated 2024-10-22T15:50:16Z

Anggota dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi III DPR RI periode 2024-2029, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si.



Detikacehnews.id | Jakarta - Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, kembali dipercaya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menduduki posisi strategis sebagai anggota dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Penunjukan ini menandai keberhasilan Nasir Djamil dalam mempertahankan posisinya di DPR RI untuk kelima kalinya, setelah sukses meraih kursi dalam Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II.


Nasir Djamil, yang telah lama dikenal sebagai politisi yang fokus pada isu-isu penegakan hukum, kembali dipercaya untuk menjalankan tugasnya di Komisi III, yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan supremasi hukum di Indonesia. Komisi III DPR RI sendiri memiliki mitra kerja yang terdiri dari lembaga-lembaga penegak hukum utama seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).


Dalam keterangannya kepada media, Nasir Djamil mengonfirmasi bahwa dirinya kembali diberi kepercayaan oleh partainya untuk bertugas di Komisi III DPR RI pada periode ini. "Benar, saya masih dipercaya oleh PKS untuk bertugas di Komisi III. Ini adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Nasir Djamil.


Keberadaan Nasir Djamil di dunia politik dan legislatif bukanlah hal yang baru. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Nasir Djamil memulai karir politiknya sebagai anggota DPRD Aceh pada periode 1999-2004. Sejak itu, ia terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan isu-isu penting, terutama terkait dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.


Keberhasilannya dalam kembali terpilih untuk kelima kalinya sebagai anggota DPR RI menunjukkan betapa besar kepercayaan masyarakat Aceh terhadap kiprahnya di Senayan. Nasir Djamil telah menjadikan Dapil Aceh II sebagai basis politiknya, yang meliputi beberapa kabupaten penting di Aceh, dan terus menjadi figur sentral bagi konstituennya.


Selama lebih dari dua dekade, Nasir Djamil telah berperan dalam berbagai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia. Dengan posisinya sebagai Kapoksi PKS di Komisi III, ia akan terus berperan dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum serta memberikan masukan penting terkait penguatan supremasi hukum di Indonesia.


Pada periode 2024-2029, Komisi III DPR RI hanya bermitra dengan institusi-institusi yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Hal ini mencakup Kejaksaan Agung, Polri, KPK, MA, MK, Komisi Yudisial, PPATK, dan BNN. Dengan komposisi mitra kerja yang sangat strategis tersebut, Komisi III memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan dan mencegah kejahatan besar, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba.


Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III, Nasir Djamil memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal berbagai kebijakan hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Dalam perannya ini, ia juga diharapkan mampu berkolaborasi dengan mitra-mitra kerjanya dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, yang seringkali dihadapkan pada tantangan-tantangan besar, seperti pemberantasan korupsi, reformasi lembaga hukum, dan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.


"Saya menyadari bahwa tugas di Komisi III ini tidaklah mudah. Kami di Komisi III harus memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum menjalankan fungsinya dengan baik, transparan, dan akuntabel," ujar Nasir Djamil.


Dengan dinamika politik dan hukum yang terus berkembang, Nasir Djamil bertekad untuk terus memperjuangkan agenda-agenda penting yang diusung PKS, terutama dalam bidang pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Dua isu ini menjadi perhatian utama Komisi III mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap masyarakat dan negara.


Nasir Djamil juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan mitra kerja seperti KPK dan BNN dalam memerangi dua masalah besar ini. "Korupsi dan narkoba adalah musuh bersama. Kita harus bekerja sama dengan semua pihak, baik di lembaga eksekutif maupun yudikatif, untuk memberantasnya sampai ke akar-akarnya," tegasnya.


Dengan pengalaman yang panjang dan dedikasi yang kuat dalam bidang penegakan hukum, Nasir Djamil diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Kepercayaan yang diberikan oleh PKS untuk kembali menempatkannya di Komisi III adalah cerminan dari kapabilitas dan integritas yang dimilikinya sebagai seorang politisi.


Masyarakat Aceh, terutama dari Dapil Aceh II, tentu berharap agar Nasir Djamil dapat terus memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat nasional, sekaligus membawa perubahan positif dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Lima periode di DPR RI bukanlah perjalanan yang singkat, dan Nasir Djamil siap melanjutkan kiprahnya untuk periode 2024-2029, dengan semangat yang sama dalam membela keadilan dan menjaga amanah rakyat.