Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Setelah Vonis Kasasi, Jaksa Kejari Bireuen Laksanakan Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:20 WIB Last Updated 2024-10-04T11:20:17Z

JPU Kejari Bireuen melakukan eksekusi terhadap Hazli Bin Sulaiman, seorang terpidana dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.



Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bireuen. Pada Jumat pagi (4/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen melakukan eksekusi terhadap Hazli Bin Sulaiman, seorang terpidana dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Hazli Bin Sulaiman, warga Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, dijemput oleh pihak JPU di kediamannya untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Kelas II B Bireuen. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1118 K/Pid/2024 tertanggal 5 Agustus 2024. Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Hazli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Kasus yang melibatkan Hazli bermula dari sebuah insiden penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Kejadian ini menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas peristiwa dan proses hukum yang menyertainya. Dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hazli didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Awalnya, Pengadilan Negeri Bireuen melalui putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir pada tanggal 8 Mei 2024 menyatakan bahwa terdakwa Hazli memang melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa. Namun, yang menarik dalam putusan tersebut adalah hakim menyatakan bahwa Hazli tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena tindakannya dianggap sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Bireuen menganggap bahwa perbuatan Hazli adalah respons terhadap ancaman yang membahayakan dirinya, meskipun dinilai melampaui batas kewajaran.


Namun, putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan oleh JPU. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Hazli tidak dapat sepenuhnya dibenarkan, sehingga tetap harus dijatuhi hukuman. Pada akhirnya, Hazli divonis dengan pidana penjara selama dua tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.


Putusan ini menjadi contoh penting dalam kasus pembelaan terpaksa yang seringkali menjadi alasan pembenaran bagi terdakwa. Meskipun pembelaan terpaksa diakui dalam hukum, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap proporsional dan tidak boleh melampaui batas yang diizinkan oleh hukum.


Pada hari eksekusi, suasana di Desa Mane Meujinki terlihat tenang, meski eksekusi ini menjadi perhatian warga sekitar. Tim dari Kejari Bireuen yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum tiba di rumah Hazli dengan persiapan matang. Tanpa perlawanan, Hazli menyerahkan diri dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen untuk menjalani masa hukuman dua tahun sesuai dengan putusan pengadilan.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen menyampaikan bahwa proses eksekusi ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami menjalankan amanah hukum sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana sudah kita bawa ke Lapas Bireuen untuk menjalani masa hukumannya," ujarnya singkat.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas di Kabupaten Bireuen. Meski awalnya terdakwa mendapatkan putusan yang membebaskannya dari hukuman, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara.


Masyarakat berharap, dengan eksekusi yang dilakukan terhadap Hazli Bin Sulaiman, keadilan dapat benar-benar terwujud. Terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi di pengadilan, proses hukum yang berlaku di Indonesia memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang sah. Kejari Bireuen pun kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan masyarakat dapat kembali merasakan kepastian hukum yang kuat, di mana setiap tindak pidana yang terjadi akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.