Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tragedi Pembunuhan Mahasiswi Ummah, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:12 WIB Last Updated 2024-10-15T13:12:08Z

RJ yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi  UMMAH dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen
 

Detikacehnews.id | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tersangka RJ dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen pada Selasa, 15 Oktober 2024. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Bireuen (Ummah) yang menggegerkan masyarakat pada bulan Agustus lalu.


RJ, tersangka dalam kasus ini, disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban SAH, seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang ditemukan tewas di rumahnya. Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, di kediaman korban SAH yang terletak di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan keterangan penyidik, saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya. Tersangka RJ, yang memiliki hubungan pribadi dengan korban, diduga mendatangi rumah korban dengan niat yang sudah direncanakan.


Saat korban tertidur, RJ kemudian membekap wajahnya menggunakan bantal sambil menindih tubuh SAH. Korban yang terbangun, sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka tidak menghentikan aksinya. Ia bahkan meninju wajah korban untuk membungkamnya. Meskipun korban masih berusaha melawan dan meminta pertolongan, upaya itu sia-sia setelah RJ mencekik korban hingga meninggal dunia.


Kematian korban SAH dikonfirmasi melalui hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen, yang menyatakan bahwa SAH meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.


Dalam pelimpahan tahap dua ini, selain tersangka RJ, JPU juga menerima sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 buah bantal yang digunakan tersangka untuk membekap wajah korban
  • 1 unit handphone milik tersangka
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 dalam pecahan Rp. 100.000
  • Pakaian yang digunakan oleh tersangka saat kejadian
  • Pakaian korban yang dikenakan pada saat pembunuhan.
Seluruh barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka RJ di persidangan nanti.


Setelah menerima pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen dalam waktu dekat untuk proses persidangan. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, yang menjadi isu serius.


Kini, tersangka RJ telah resmi ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sidang pertama terkait kasus ini diperkirakan akan segera digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pengadilan.


Kasus pembunuhan mahasiswi ini telah mengundang perhatian luas di kalangan masyarakat Bireuen. Korban SAH dikenal sebagai sosok yang rajin dan berprestasi di kampusnya. Rekan-rekan kuliahnya menyatakan duka mendalam atas kepergian SAH yang dinilai terlalu cepat dan tragis. Mereka berharap proses hukum yang adil dan tegas terhadap tersangka dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan.


Kejaksaan Negeri Bireuen juga menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat dan tepat sangat dinantikan oleh keluarga korban serta masyarakat luas, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.


Dengan kasus ini yang segera memasuki tahap persidangan, publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap RJ akan berjalan, serta harapan akan keadilan bagi korban SAH yang telah kehilangan nyawanya dalam peristiwa tragis ini.


Kasus pembunuhan berencana ini merupakan salah satu peristiwa kriminal paling mengejutkan di Kabupaten Bireuen dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat berharap proses peradilan yang adil dan transparan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, tersangka RJ kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya yang bisa berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.