Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kerugian Negara Capai 620.055.547, Kajari Bireuen Ringkus 5 Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 15 November 2024 | 14:50 WIB Last Updated 2024-11-15T07:50:00Z
Detikacehnews.id l Bireuen - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penetapan Tersangka terhadap RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020, T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021.

Penetapan para tersangka dilakukan karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah),  yang dilakukan para tersangka antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.

5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Dalam keterangan yang diterima media ini, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (Ril)