Foto ilustrasi masa tenang Pilkada Serentak 2024
Detikacehnews.id | Bireuen – Sebuah insiden mengejutkan terjadi pada Minggu (24/11) saat tim sukses (timses) calon pasangan nomor 01 yang sedang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen, terjerat dalam dugaan pelanggaran kampanye di masa minggu tenang. Aksi pengumpulan KTP oleh timses ini, yang diklaim sebagai bagian dari data penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan rumah rehabilitasi, terbongkar setelah terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di dua desa di Kecamatan Peusangan Selatan dan Kecamatan Peusangan. Video yang beredar menunjukkan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, yang tampak sedang menghentikan rekannya yang sedang membonceng, di kawasan Gampong Mee Rayeuk. Dalam video itu, wanita yang mengendarai motor tersebut mengaku sedang menjalankan tugas untuk mengumpulkan KTP warga untuk data bantuan rumah rehabilitasi yang disuruh oleh salah satu anggota DPR RI. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pengawas pilkada, mengingat kegiatan seperti itu sangat dilarang pada masa minggu tenang yang berlaku menjelang hari pemilihan.
Seorang perekam video, yang juga merupakan warga setempat, menyarankan agar pengumpulan KTP dilakukan setelah hari pencoblosan. “Setelah hari pemilihan, silakan ambil KTP, jangan sekarang,” ujarnya dalam bahasa Aceh dengan tegas. Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun timses paslon 01 berusaha menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi praktik-praktik money politics dan kecurangan, mereka sendiri diduga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan.
Tak hanya itu, dalam waktu singkat, foto dua pria yang tampak mendata rumah warga Desa Meunasah Dayah juga beredar di kalangan masyarakat. Mereka diduga sedang melakukan pengumpulan data rumah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan, yang berpotensi melanggar aturan kampanye di masa minggu tenang.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni Ismail, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muzammil S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Muzammil menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kampanye yang dilakukan selama masa minggu tenang, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan segera menindaklanjuti video yang beredar ini dan jika ada unsur kampanye di masa tenang, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Muzammil ketika dihubungi via telepon.
Lebih lanjut, Muzammil mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan dan tim sukses agar mematuhi aturan yang ada selama masa minggu tenang. Ia meminta agar seluruh alat peraga kampanye (APK) segera dibersihkan, akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ditutup, dan tidak ada kegiatan yang bisa dianggap sebagai bentuk sosialisasi atau kampanye. Termasuk, tidak diperbolehkan mengiklankan kampanye di media cetak, media daring, maupun media sosial pada masa yang sangat penting ini.
Pelanggaran selama masa minggu tenang, terutama yang melibatkan pengumpulan data pribadi seperti KTP, sangat berisiko mencoreng integritas pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Kejadian ini menambah daftar panjang potensi kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi, terlebih bagi masyarakat yang telah berkomitmen untuk mengikuti pemilihan secara fair dan bersih.
Bireuen, sebagai kabupaten yang tengah menjalani proses transisi politik menjelang pemilihan, tentunya berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan asas kejujuran dan kedamaian selama proses pemilihan. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan kecurangan demi memastikan Pilkada yang bersih dan berintegritas.