Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Demo Rusak Fasilitas Publik, Zaful SEMMI Bireuen Tegaskan Pentingnya Etika Berdemo

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:29 WIB Last Updated 2024-12-25T07:29:18Z

Zaful, Ketua SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Bireuen.



Detikacehnews.id | Bireuen - Aksi demonstrasi yang digelar pada 24 Desember 2024 di Kabupaten Bireuen berujung pada kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik, termasuk gedung pemerintahan dan ruang terbuka yang digunakan oleh masyarakat. Demonstrasi tersebut dimulai dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi mengenai hasil Pilkada Bireuen, namun dengan cepat berubah menjadi kekerasan yang merusak ketertiban umum.


Pihak kepolisian Bireuen telah bertindak tegas dengan menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.


Ketegasan hukum ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, yang menekankan bahwa perusakan fasilitas publik adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, namun kebebasan tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar ketertiban umum.


Zaful, Ketua SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Bireuen, turut memberikan pernyataan terkait insiden tersebut. Sebagai seorang mahasiswa dan pemimpin organisasi, Zaful mengungkapkan bahwa meskipun hak untuk berpendapat harus dijaga, tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik tidak dapat diterima dalam bentuk apapun.


"Kami mendukung kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya, tetapi kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis. Tindakan perusakan fasilitas umum hanya akan merugikan masyarakat dan mencoreng tujuan mulia dari sebuah aksi demonstrasi," ujar Zaful dengan tegas.


Zaful juga menambahkan bahwa SEMMI Bireuen berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil dan tegas kepada para pelaku kerusuhan. Ia berharap dengan adanya sanksi yang berat, tindakan serupa tidak akan terulang di masa depan. "Sebagai mahasiswa, kita harus menjadi contoh dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.


Pihak kepolisian Bireuen sendiri telah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas perusakan fasilitas negara dan publik tersebut. Polisi mengingatkan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Keamanan Negara. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam perusakan fasilitas negara atau publik dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.


Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyuarakan pendapat dengan cara yang damai. Demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara yang sah dan sesuai aturan akan lebih diterima oleh masyarakat dan akan lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi. "Kami berharap masyarakat dan mahasiswa dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan aspirasi mereka, melalui jalur hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada," kata seorang perwakilan kepolisian Bireuen.


Sementara itu, Zaful dan pengurus SEMMI Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dialog konstruktif antara semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, masyarakat, maupun mahasiswa. "Kami dari SEMMI Bireuen berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Mari kita saling menghargai, menyampaikan pendapat dengan cara yang bermartabat, dan menjaga ketertiban demi terciptanya Bireuen yang aman dan damai," tutup Zaful.


Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa meskipun kebebasan untuk menyuarakan pendapat adalah hak yang dijamin, namun itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa melanggar hukum atau merusak fasilitas yang merupakan milik bersama. Demonstrasi yang dilakukan secara damai dan tertib adalah wajah demokrasi yang sehat, sementara tindakan anarkis hanya akan merugikan semua pihak yang terlibat.