Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan tragis mahasiswi UMMAH
Detikacehnews.id | Bireuen - Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan tragis mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan dihadiri keluarga korban, masyarakat, serta pihak terkait lainnya yang mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP serta tindak pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP. Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati dinilai sebagai hukuman yang paling adil dan sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Kasus ini berawal pada Kamis, 1 Agustus 2024. Korban, SAH, mahasiswi berusia 21 tahun, ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula ketika korban sedang tertidur. Terdakwa RJ secara diam-diam memasuki rumah korban dan langsung membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuhnya.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa, yang panik karena suara korban, malah meninju wajah korban dengan keras. Meski dalam kondisi lemah, korban SAH masih berusaha melawan sambil terus meminta pertolongan. Namun, terdakwa kemudian mencekik korban hingga akhirnya SAH tidak lagi bernyawa. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Fauziah Bireuen, korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Saat JPU membacakan tuntutan pidana mati, suasana ruang sidang berubah haru. Pihak keluarga korban tak kuasa menahan tangis, mengingat perbuatan keji yang menimpa SAH. Sejumlah kerabat korban yang hadir juga terlihat emosi mendengar deskripsi kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Di sisi lain, terdakwa RJ yang mendengarkan tuntutan tersebut tampak tertunduk lesu. Dengan suara lirih, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman. “Saya menyesal, mohon keringanan,” ujar RJ singkat di hadapan hakim. Namun, permohonan ini tidak mendapat respons dari JPU yang kukuh dengan tuntutannya.
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat Bireuen, terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa UMMAH. Banyak pihak menilai bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa merupakan keputusan yang tepat mengingat perbuatan sadis yang dilakukan. Ketua organisasi mahasiswa UMMAH menyatakan, “Kami berharap keadilan ditegakkan sepenuhnya. Ini bukan hanya tentang kehilangan seorang teman, tapi juga soal penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.”
Sementara itu, pengamat hukum dari Bireuen menilai bahwa tuntutan mati dalam kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Pembunuhan berencana adalah tindak pidana berat yang jelas diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terlebih lagi, adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan dengan brutal dan disengaja menunjukkan niat jahat terdakwa sejak awal,” ujarnya.
Majelis Hakim telah menetapkan sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Sabtu, 24 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini diperkirakan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib terdakwa RJ, sekaligus menjadi penutup dari tragedi yang mengguncang Bireuen dan kalangan akademisi UMMAH.
Dengan perhatian publik yang semakin meningkat, kasus ini tidak hanya menjadi pengingat tentang pentingnya keamanan bagi setiap individu, tetapi juga tentang tegaknya hukum sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.