Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:42 WIB Last Updated 2024-12-24T06:41:38Z

Proses persidangan terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)



Detikacehnews.id | Bireuen - Pengadilan Negeri Bireuen kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH). Sidang pembacaan putusan pidana yang berlangsung pada Selasa (24/12) ini menetapkan hukuman mati bagi RJ setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian.


Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban, SAH (21), yang berada di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Korban, seorang mahasiswi yang dikenal berprestasi dan aktif dalam berbagai kegiatan kampus, ditemukan tewas mengenaskan.


Berdasarkan fakta persidangan, hari itu tersangka RJ mendatangi rumah korban dengan niat mencuri. Namun, aksinya berubah menjadi tindakan brutal ketika ia membekap wajah korban yang tengah tidur menggunakan bantal sambil menindih tubuhnya. Korban yang terbangun sempat berteriak meminta tolong, tetapi tersangka meninju wajahnya untuk membungkamnya. Meski terluka, korban masih mencoba melawan. Namun, tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak bernyawa.


Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi duka bersama bagi masyarakat Bireuen.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa RJ dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa RJ," ucap hakim ketua di hadapan persidangan yang dipenuhi keluarga korban dan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung proses hukum ini.


Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa RJ yang hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat, langsung menyatakan banding. Langkah ini membuka babak baru dalam proses hukum yang akan dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi.


Vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa RJ mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. "Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kriminal yang keji seperti ini," ujar seorang warga.


Sementara itu, keluarga korban menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meskipun tidak dapat mengembalikan SAH ke pelukan mereka. "Anak kami sudah pergi, tetapi kami berharap tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan seperti ini," ucap ayah korban dengan mata berkaca-kaca.


Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan memastikan keadilan bagi para korban kejahatan. Proses banding yang diajukan terdakwa akan terus dipantau oleh masyarakat yang menginginkan keadilan tetap tegak di bumi Bireuen.