Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, KIP Aceh Soroti Kekhususan UUPA

Jumat, 03 Januari 2025 | 22:06 WIB Last Updated 2025-01-03T15:06:49Z

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH // Dok. Foto KIP Aceh



Detikacehnews.id | Banda Aceh - Pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada Febuari 2025 resmi diundur hingga Maret 2025. Keputusan tersebut diambil lantaran proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025. Namun, Aceh menghadapi situasi berbeda terkait pelantikan, mengingat kekhususannya yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).


Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa Aceh memiliki aturan tersendiri yang diatur dalam pasal-pasal UUPA. “Untuk Aceh beda gitu kan, karena ada UUPA itu, pasal 69 untuk gubernur dan 70 untuk bupati serta wali kota yang mengatur soal pelantikan. Ini mengacu pada mekanisme pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dan pengambilan sumpah oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK,” jelas Agusni.


Meski demikian, Agusni menekankan bahwa KIP Aceh tidak memiliki kewenangan menentukan mekanisme pelantikan apakah berdasarkan UUPA atau mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku secara nasional. “Domain kami hanya sampai pada penetapan calon terpilih, yang dijadwalkan pada 6 Januari 2025 mendatang,” tambahnya.


Saat ini, KIP Aceh masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk melanjutkan tahapan pemilu di Aceh. Agusni juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas mekanisme pelantikan kepala daerah.


Tadi kami ada pertemuan melakukan koordinasi terkait mekanisme pelantikan. KPU RI akan segera berkoordinasi secara informal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah BRPK elektronik dikeluarkan oleh MK,” ujar Agusni.


Khusus untuk Aceh, KPU RI juga direncanakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri pada Jumat (3/1/2025). Agusni berharap, melalui koordinasi ini, pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun berdasarkan kekhususan Aceh.


Di tengah wacana nasional yang mengacu pada Perpres untuk pelantikan kepala daerah, Aceh tetap memegang kekhususannya melalui UUPA. Namun, belum ada kepastian apakah pelantikan kepala daerah di Aceh akan menggunakan mekanisme yang diatur UUPA atau mengikuti kebijakan nasional.


Untuk Aceh, ini memang unik karena adanya UUPA. Namun, keputusan akhir tetap ada pada pihak terkait, termasuk KPU RI dan Kemendagri,” kata Agusni.


Keunikan pelantikan kepala daerah di Aceh menjadi sorotan nasional, terutama karena pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK, berbeda dengan mekanisme di daerah lain. Hal ini menegaskan kekhususan Aceh yang dijamin oleh UUPA, sebagai salah satu bentuk pengakuan terhadap otonomi khusus di provinsi tersebut.


Dengan semua proses yang sedang berjalan, masyarakat Aceh diharapkan dapat bersabar dan menunggu keputusan resmi yang akan menentukan mekanisme pelantikan kepala daerah di provinsi ini. "KIP Aceh akan terus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas,” pungkas Agusni.