Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Alfian Apresiasi Keputusan Bupati Bireuen Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Bangun Rumah Warga Miskin

Rabu, 19 Maret 2025 | 06:39 WIB Last Updated 2025-03-18T23:39:55Z

Pemerhati sosial yang juga Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd.



Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerhati sosial yang juga Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST., yang menolak pengadaan mobil dinas selama masa kepemimpinannya dan mengalihkan anggarannya untuk membangun rumah bagi warga miskin.


Menurut Alfian, keputusan ini bukan hanya mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, tetapi juga menunjukkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Bupati merupakan wujud nyata dari prinsip pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


"Upaya Bupati Bireuen menolak pengadaan mobil dinas dan mengalokasikan anggarannya untuk membangun rumah layak huni bagi masyarakat miskin adalah kebijakan yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memahami prioritas yang lebih mendesak dan berupaya mengoptimalkan pos anggaran yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat," ujar Alfian.


Alfian menekankan bahwa masih banyak urusan wajib yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, serta perbaikan sektor kesehatan. Oleh karena itu, keputusan Bupati Bireuen untuk mengalihkan anggaran dari pengadaan mobil dinas ke program pembangunan rumah layak huni adalah langkah konkret dalam menanggulangi masalah sosial yang ada di Kabupaten Bireuen.


"Kita harus memahami bahwa pengadaan kendaraan dinas memang memiliki aturan tersendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Namun, keputusan bupati ini tidak hanya mempertimbangkan regulasi, tetapi juga aspek kepatutan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks geografis seperti Bireuen, memang kendaraan dinas dengan kapasitas mesin besar diperlukan untuk mobilitas kepala daerah, tetapi bupati lebih memilih untuk fokus pada kebutuhan rakyat," tambahnya.


Saat ini, kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati Bireuen adalah Toyota Land Cruiser Prado yang diadakan pada tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Kendaraan ini masih dalam kondisi layak pakai, tetapi Bupati H. Mukhlis lebih sering menggunakan mobil double cabin berwarna oranye milik pribadi yang menjadi kendaraan favoritnya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.


Selain pengalihan anggaran mobil dinas untuk pembangunan rumah warga miskin, Alfian juga menyoroti beberapa kebutuhan lain yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, seperti penyediaan kendaraan pemadam kebakaran dan layanan sosial.


Menurutnya, di Kecamatan Peusangan, saat ini sangat membutuhkan tambahan armada pemadam kebakaran untuk menjangkau tiga kecamatan di sekitarnya. Selain itu, belum adanya kendaraan operasional layanan sosial untuk menangani gelandangan, pengemis, serta rujukan orang terlantar ke Banda Aceh juga menjadi perhatian serius.



"Dalam konteks kesejahteraan sosial, kita juga harus memastikan bahwa kelompok rentan, seperti Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mendapatkan perhatian khusus. Misalnya, kendaraan untuk operasional penertiban gelandangan dan pengemis serta rujukan orang terlantar sangat diperlukan agar layanan sosial bisa berjalan lebih efektif," jelasnya.



Selain mendukung keputusan Bupati Bireuen, Alfian juga menilai bahwa sistem sewa kendaraan dinas bisa menjadi solusi yang lebih efisien bagi pemerintahan daerah.



"Pengadaan kendaraan melalui sistem sewa bisa menjadi opsi yang lebih hemat bagi keuangan daerah. Dengan sistem ini, pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan dana untuk servis, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, dan perpanjangan STNK, karena semua itu menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Sehingga, anggaran daerah bisa difokuskan pada program-program lain yang lebih prioritas," paparnya.


Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Bireuen ini, Alfian meyakini bahwa standar good governance dan akuntabilitas keuangan daerah dapat semakin ditingkatkan.


Keputusan Bupati Bireuen ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama dari masyarakat kecil yang akan merasakan langsung manfaat dari kebijakan tersebut. Alfian berharap agar langkah ini menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam mengelola anggaran dengan lebih bijak dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.


"Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga tentang kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Kita berharap ke depan, lebih banyak lagi program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat, terutama dalam aspek kesejahteraan sosial," pungkas Alfian.


Dengan adanya komitmen seperti ini, Bireuen berpotensi menjadi daerah yang lebih maju dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.