Penjabat Sekda Bireuen, Hanafiah, SP, CGCAE
Detikacehnews.id | Bireuen – Kabar baik bagi seluruh desa di Kabupaten Bireuen! Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan Dana Desa telah resmi ditandatangani oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, pada 13 Maret 2025. Dengan demikian, proses pengajuan pencairan Dana Desa kini dapat berjalan tanpa hambatan.
Penjabat Sekda Bireuen, Hanafiah, SP, CGCAE, dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pencairan jauh sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, H. Mukhlis, ST, dan Ir. H. Razuardi, MT. Langkah ini dilakukan agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala administratif.
"Sejak 31 Desember 2024, Pemkab melalui DPMG PKB telah menyurati seluruh Camat di Kabupaten Bireuen terkait panduan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong untuk tahun anggaran 2025. Ini adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan meskipun Perbup belum diterbitkan saat itu," ujar Hanafiah.
Lebih lanjut, Hanafiah menjelaskan bahwa Perbup ini telah dibahas secara matang di tingkat Kabupaten sebelum diajukan ke Pemerintah Aceh untuk difasilitasi oleh Biro Hukum dan dinas terkait. Setelah mendapatkan perbaikan sesuai petunjuk Pemerintah Aceh, Perbup akhirnya disahkan oleh Bupati Mukhlis pada 13 Maret lalu.
Mulyadi, SH, yang turut mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut, juga membenarkan bahwa Bupati Mukhlis telah memberikan arahan jauh sebelum pelantikannya agar semua persiapan pencairan Dana Desa dilakukan dengan maksimal.
"Benar, Pak Bupati sudah mengingatkan hal ini sejak lama. Kami segera menindaklanjutinya, dan alhamdulillah, Perbup tentang penggunaan Dana Desa bisa diteken pada 13 Maret, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya baru bisa berjalan pada April atau Mei," ungkap Mulyadi.
Menurutnya, proses ini menjadi lebih cepat karena setelah fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Aceh, dokumen tersebut langsung dikembalikan ke Pemkab Bireuen pada minggu pertama Maret. Tanpa menunggu lama, Bupati Mukhlis segera menandatangani Perbup tersebut, memungkinkan desa-desa untuk segera mengajukan pencairan dana.
Saat ini, beberapa desa telah mulai mengajukan pencairan. Di Kecamatan Peudada, misalnya, tujuh desa sudah dalam proses pengajuan dan diperkirakan dalam minggu ini dana akan masuk ke rekening desa masing-masing.
Bupati Bireuen bersama Kepala DPMG PKB juga telah menginstruksikan para Camat untuk aktif mengawal dan mendampingi setiap desa dalam pengajuan pencairan Dana Desa. Hanafiah pun berharap agar semua desa segera mengajukan pencairan agar dana dapat digunakan sebelum Hari Raya.
"Saat ini tidak ada kendala apa pun lagi. Kami mengimbau setiap desa untuk segera mengajukan pencairan dan berkoordinasi langsung dengan Camat serta pihak DPMG PKB agar dana bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa," tutup Hanafiah.
Dengan kelancaran pencairan Dana Desa ini, diharapkan setiap gampong di Bireuen dapat segera merealisasikan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.