Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Zakat Produktif, Solusi Inovatif Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Bireuen

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:39 WIB Last Updated 2025-03-26T05:39:22Z

Oleh: Dr. Rizki Dasilva, MA.Direktur SIT Muhammadiyah Bireuen



Detikacehnews.id | Bireuen - Kabupaten Bireuen, sebagai salah satu daerah dengan potensi ekonomi yang besar di Aceh, masih menghadapi tantangan dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Hal ini semakin saya sadari ketika terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial bersama Komunitas Peduli Bireuen (KPB) yang digagas oleh Bang Deni Putra dan rekan-rekan di Bireuen.


Salah satu solusi yang dapat dioptimalkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah zakat produktif, yaitu pemanfaatan dana zakat tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga untuk program pemberdayaan mustahik (penerima zakat) secara berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, zakat tidak lagi sekadar menjadi bantuan sesaat, melainkan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau akses pendidikan yang dapat mengubah kehidupan penerimanya. Anak-anak Bireuen harus mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak boleh putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.


Sebagai langkah konkret, saya ingin mengusulkan kepada Baitul Mal Bireuen agar zakat produktif diterapkan melalui beberapa mekanisme berikut:

  1. Pembentukan Koperasi Syariah Berbasis Zakat, Koperasi ini dapat menjadi wadah bagi para mustahik untuk memperoleh pembiayaan usaha berbasis syariah serta pendampingan bisnis yang berkelanjutan.
  2. Pelatihan Wirausaha dan Pusat Pelatihan Keahlian, Program pelatihan ini bertujuan untuk membekali kaum dhuafa dengan keterampilan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Misalnya, dana zakat dapat dialokasikan untuk usaha kecil seperti peternakan ayam, budidaya lele, atau produksi kerajinan tangan bernilai jual tinggi. Dengan cara ini, para mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga diberdayakan agar mampu mandiri secara ekonomi.

Agar program ini berjalan dengan efektif, diperlukan sinergi antara Baitul Mal, pemerintah daerah, lembaga zakat lainnya, serta berbagai organisasi Islam dan sosial. Pemerintah daerah, melalui para geuchik (kepala desa), dapat membantu dalam pendataan mustahik secara akurat, sementara Baitul Mal bertanggung jawab atas pendistribusian dana serta pendampingan usaha.


Saya meyakini bahwa Bapak H. Mukhlis sebagai Bupati Bireuen, beserta jajarannya, memiliki komitmen untuk mendukung inisiatif ini. Jika dikelola dengan baik, zakat produktif tidak hanya mampu mengurangi angka kemiskinan, tetapi juga dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.


Masyarakat Bireuen yang religius seharusnya dapat memanfaatkan zakat sebagai instrumen perubahan sosial-ekonomi. Dengan semangat gotong royong dan prinsip syariah yang kuat, zakat produktif dapat menjadi game changer dalam membangun kemandirian umat.


Sudah saatnya zakat tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai investasi sosial untuk kesejahteraan bersama.